Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Pemberitahuan Tatap Muka Muka Terbatas

Sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana Nomor: 800/761/PD/Dikpora/2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, maka SDN 3 Baluk akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai tanggal 10 Maret 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap hari secara bergantian (sesi 1 dan sesi 2 dengan jadwal terlampir);
  2. Jumlah siswa 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas kelas;
  3. Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari (2 jam pelajaran per sesi);
  4. Pelaksanaan PTM terbatas tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri;
  5. Siswa menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari;
  6. Siswa tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
  7. Siswa boleh membawa makanan dan minuman sendiri karena kantin belum bisa dibuka.


Demikian untuk disampaikan kepada Bapak/Ibu orang tua/wali untuk dimaklumi. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Surat Pemberitahuan Tatap Muka Muka Terbatas"