Surat Pemberitahuan Tatap Muka Muka Terbatas
Sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana Nomor: 800/761/PD/Dikpora/2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, maka SDN 3 Baluk akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas mulai tanggal 10 Maret 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap hari secara bergantian (sesi 1 dan sesi 2 dengan jadwal terlampir);
- Jumlah siswa 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas kelas;
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari (2 jam pelajaran per sesi);
- Pelaksanaan PTM terbatas tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri;
- Siswa menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari;
- Siswa tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- Siswa boleh membawa makanan dan minuman sendiri karena kantin belum bisa dibuka.
Posting Komentar untuk "Surat Pemberitahuan Tatap Muka Muka Terbatas"