Rapat Sosialisasi Surat Edaran Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan PTM Terbatas
Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Maret 2022 pukul 09.00 Wita melalui Google Meet. Rapat dihadiri oleh Kepala SD se-Kecamatan Negara, Bapak Pengawas Pembina, dan Bapak Korwil.
Pembukaan Rapat
Rapat dibuka oleh Bapak Pengawas, I Gede Sumertha, S.Pd.
Bapak Gede Sumertha saat membuka rapat
Arahan Bapak Korwil
Setelah rapat dibuka, selanjutnya disampaikan arahan dari Bapak Korwil, I Kade Awan Pianta. Dalam arahannya, beliau menyampaikan beberapa hal penting, sebagai berikut:
- Mengingatkan guru-guru untuk tetap menjaga disiplin di sekolah.
- Guru-guru agar tetap menjaga kebersihan sekolah.
- Realisasi dana BOS agar sesuai RKAS dan Juknis BOS
- Guru agar memantau siswa ketika akan pulang sekolah saat pelaksanaan PTM Terbatas
- Kepala sekolah agar memotivasi guru-guru untuk mengikuti Seleksi Program Guru Penggerak.
- Jika ada TU/Guru yang berubah status dari honor menjadi kontrak agar melapor ke Korwil.
- Plt. Kepala Sekolah tidak boleh melegalisir dokumen (Legalisir dapat dilakukan ke Dinas Pendidikan)
Bapak I Kade Awan Pianta saat Memberikan Arahan
Pembahasan Edaran Surat Dinas Dikpora Kab. Jembrana tentang Pelaksanaan Tatap Muka Terbatas
Pembahasan poin-poin isi surat edaran Nomor: 800/761/PD/Dikpora/2022 tentang pelaksanaan PTM Terbatas sebagai berikut:
- Poin 1a dimaknai bahwa, sekolah menggunakan sistem shif dan tidak ada istirahat. Kantin belum boleh dibuka sebelum ada surat edaran dari dinas.
- Point 1b maksudnya, jika PTM terbatas tidak dimungkinkan, maka akan ada surat edaran yang baru
- Bila ada guru yang sakit, agar dilengkapi dengan surat tugas dan laporan PJJ.
- Laporan PTM Terbatas agar dibuat setiap hari. Laporan juga harus memuat Pengaturan waktu kegiatan PTM Terbatas.
- Jam Pelajaran PTM Terbatas dapat disesuiakan oleh sekolah masing-masing.
Contoh Pengaturan Waktu Kegiatan PTM Terbatas
Contoh Format Laporan Pelaksanaan PTM Terbatas
Demikian hasil rapat koordinasi terkait dengan pelaksanaan PTM Terbatas. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Rapat Sosialisasi Surat Edaran Dinas Dikpora Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan PTM Terbatas"