Surat Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor : 800/448/PD/DIKPORA/2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pengaturan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Kabupaten Jembrana di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pembelajaran di SD Negeri 3 Baluk dilaksanakan secara jarak jauh ( PJJ 100%).
Kegiatan pembelajaran Jarak Jauh dimulai pada Senin, 07 Pebruari 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga kasus Covid-19 segera turun, sehingga anak-anak dapat kembali sekolah tatap muka.
Posting Komentar untuk "Surat Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)"